Ibu Ini Laporkan Penipuan Lewat Layanan 110, Polisi Langsung Tindak Lanjuti Temui Korban Ibu Ini Laporkan Penipuan Lewat Layanan 110, Polisi Langsung Tindak Lanjuti Temui Korban

Ibu Ini Laporkan Penipuan Lewat Layanan 110, Polisi Langsung Tindak Lanjuti Temui Korban

Ibu Ini Laporkan Penipuan Lewat Layanan 110, Polisi Langsung Tindak Lanjuti Temui Korban
Dua personil Polresta Barelang saat menyambangi kediaman korban penipuan transaksi online. (F/Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Polresta Barelang melalui layanan 110 mengungkapkan telah menerima laporan penipuan yang terjadi di Perumahan Bukit Palem Permai, Batam. Laporan tersebut diterima pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 19.09 WIB, dari Ibu Serli Widianti, seorang warga setempat, yang menjadi korban penipuan terkait transaksi online, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima, pelapor membeli sebuah iPhone 12 dengan harga yang disepakati sebesar Rp4.500.000, yang akan dibayar secara cicilan.

Pelapor telah mentransfer uang muka sebesar Rp1.065.000 ke rekening Pelaku. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan, dan pelapor tidak dapat lagi menghubungi pelaku karena nomor telepon pelapor diblokir.

Polresta Barelang yang menerima laporan tersebut segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.

Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengonfirmasi laporan dan memberikan nasihat kepada pelapor untuk membuat laporan polisi secara resmi serta memblokir nomor rekening yang digunakan oleh pelaku.

Selain itu, petugas juga mengimbau pelapor untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online melalui media sosial.

“Layanan 110 merupakan sarana penting dalam membantu masyarakat melaporkan segala bentuk tindak kriminal. Kami siap untuk merespon cepat setiap pengaduan yang masuk dan memastikan tindakan yang tepat dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan,” ujar AKP Djulmi Aswirman Amir, Kepala SPKT Polresta Barelang.

Lanjutnya, kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam transaksi online, khususnya melalui platform media sosial yang tidak terverifikasi. Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan penawaran yang terlalu menggiurkan, serta selalu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pihak yang diajak bertransaksi.

Lebih lanjut dikatakannya, Polresta Barelang juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau kejahatan serupa. Kepolisian akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dengan mengedepankan respon cepat terhadap segala bentuk kejahatan.

Kemudian pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. juga menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (r)
Lebih baru Lebih lama