![]() |
| Foto Ilustrasi. |
Dinamika Kepri | Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Subiartono bin Parmin, warga negara asing (WNA) yang didakwa membawa 1.000 cartridge pod mengandung etomidate seberat 2,37 kilogram dari Johor, Malaysia, ke Batam, hari ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9/2026).
Sidang agenda tuntutan ini akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro.
Perkara ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti mencapai 1.000 cartridge pod dengan kandungan etomidate yang berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Agenda tuntutan tersebut menjadi tahapan penting dalam perkara yang bermula dari penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Johor menuju Batam.
Jaksa penuntut umum akan menyampaikan tuntutan pidana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Subiartono sebelumnya didakwa membawa narkotika Golongan II dengan berat netto 2.370 gram. Barang tersebut disamarkan di dalam dua panci pressure cooker sebelum dibawa menggunakan kapal feri dari Johor menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.
Kasus tersebut terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat tiba di Harbour Bay, Subiartono disebut tidak memasukkan dua kardus bawaannya ke mesin X-Ray dan langsung bergerak menuju pintu keluar.
Petugas Bea Cukai kemudian mengejar dan menghadangnya. Setelah barang diperiksa menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan indikasi barang mencurigakan.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap isi dua kardus tersebut. Di dalamnya terdapat 1.000 liquid atau cartridge pod yang mengandung etomidate dengan berat netto 2.370 gram.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika Subiartono diperkenalkan kepada seseorang bernama TEOH yang kini berstatus DPO di Malaysia.
Pertemuan berlangsung pada 4 April 2026 di sebuah restoran di kawasan Skudai, Johor. TEOH kemudian menawarkan pekerjaan kepada Subiartono untuk membawa cartridge vape ke Batam.
Subiartono akhirnya menyetujui tawaran tersebut. Pada 14 April 2026, TEOH menyerahkan satu kardus berisi 1.000 cartridge pod yang mengandung etomidate.
Barang tersebut dikemas dalam plastik berwarna hijau dengan berat netto 2.370 gram. Subiartono kemudian diminta membawa barang itu ke Batam.
Untuk menyamarkan barang, Subiartono diperintahkan membeli dua panci pressure cooker.
Ribuan cartridge pod tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kedua panci dan dikemas kembali menggunakan kardus, lakban, serta plastik wrapping.
Dalam dakwaan disebutkan, Subiartono dijanjikan keuntungan sebesar RM5.000 apabila berhasil mengantarkan barang tersebut ke Batam. Ia juga telah menerima RM1.000 sebagai uang tanda jadi dan biaya operasional.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut meliputi 1.000 cartridge pod mengandung etomidate, dua unit pressure cooker merek Butterfly, paspor atas nama Subiartono, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta sejumlah uang Ringgit Malaysia.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 153/10221/2026 tertanggal 16 April 2026, berat netto barang tersebut mencapai 2.370 gram.
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 1526/NNF/2026 tertanggal 21 April 2026, hasil pengujian menyatakan 1.000 liquid atau cartridge pod tersebut positif mengandung etomidate.
Dalam dakwaan disebutkan, etomidate tercantum sebagai Narkotika Golongan II Nomor 90 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Barang bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung etomidate," demikian uraian dalam dokumen perkara yang menjadi dasar dakwaan jaksa.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 2,37 kilogram dan modus penyamaran menggunakan dua pressure cooker, tuntutan jaksa dalam perkara tersebut menjadi salah satu tahapan yang dinanti dalam proses persidangan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Subiartono dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II dengan berat melebihi 5 gram.
Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Besarnya barang bukti dan dugaan peran terdakwa dalam membawa narkotika lintas negara menjadi bagian yang akan dinilai jaksa dalam menentukan tuntutan pidana.
Tuntutan yang dibacakan jaksa nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian dan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Perkara ini juga menjadi momentum penting dalam melihat konsistensi penegakan hukum terhadap peredaran narkotika lintas negara melalui jalur pelabuhan Batam. Terlebih, barang yang dibawa terdakwa mencapai 1.000 cartridge pod dengan total berat 2,37 kilogram.
Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Subiartono dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro. (*)

