![]() |
| Yusril Koto. (Foto: Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Yusril Koto, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau sekaligus pegiat media sosial asal Batam, ditangkap oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri sekitar pukul 06.00 WIB pagi pada hari Senin, 19 Oktober 2026, di kediamannya di Ruko Grand BSI, Batam Kota, Batam.
Terkait penangkapan Yusril koto ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, membenarkannya.
"Benar, saudara Yusril Koto telah ditangkap oleh tim gabungan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan jalan dari pemerintah,". ungkap Kabid Humas Polda Kepri kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Yusril diduga mengancam korban dengan mempublikasikan pemberitaan atau konten bernada negatif yang tidak sesuai fakta terkait proyek tersebut, dan menjanjikan akan menurunkan (takedown) berita jika korban memberikan sejumlah uang.
Korban diduga telah mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer rekening dengan total kurang lebih Rp9 juta.
Terhadap Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, katanya, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Kepri, Yusril akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna penanganan lebih lanjut. (*)
"Benar, saudara Yusril Koto telah ditangkap oleh tim gabungan karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha yang mengerjakan proyek pembangunan jalan dari pemerintah,". ungkap Kabid Humas Polda Kepri kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Yusril diduga mengancam korban dengan mempublikasikan pemberitaan atau konten bernada negatif yang tidak sesuai fakta terkait proyek tersebut, dan menjanjikan akan menurunkan (takedown) berita jika korban memberikan sejumlah uang.
Korban diduga telah mengirimkan uang secara bertahap melalui transfer rekening dengan total kurang lebih Rp9 juta.
Terhadap Yusril disangkakan melanggar Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, katanya, setelah menjalani pemeriksaan awal di Polda Kepri, Yusril akan dibawa ke Mabes Polri di Jakarta guna penanganan lebih lanjut. (*)

