Kupas Upah yang Berkeadilan, Dosen FEB UNRIKA Batam Raih Gelar Doktor Ekonomi Syariah ke 232 di UNSU Medan Kupas Upah yang Berkeadilan, Dosen FEB UNRIKA Batam Raih Gelar Doktor Ekonomi Syariah ke 232 di UNSU Medan

Kupas Upah yang Berkeadilan, Dosen FEB UNRIKA Batam Raih Gelar Doktor Ekonomi Syariah ke 232 di UNSU Medan



Kupas Upah yang Berkeadilan, Dosen FEB UNRIKA Batam Raih Gelar Doktor Ekonomi Syariah ke 232 di UNSU Medan
Saat sidang terbuka di UNSU Medan. (Foto: Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Kabar membanggakan datang dari dunia akademik Kepulauan Riau. Dr. Ahmad Arifin, M.M, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA), resmi meraih gelar Doktor pada Program Studi Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan.

Gelar Doktor tersebut diraih setelah Dr. Ahmad Arifin berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di hadapan dewan penguji UINSU.

Keberhasilan ini menjadi puncak dari perjuangan akademik panjang yang dijalani dengan konsistensi dan kerja keras di tengah kesibukan sebagai tenaga pendidik.

Yang menarik, dalam disertasinya Dr. Ahmad Arifin mengangkat isu yang sangat relevan dengan realitas industri di Kepulauan Riau, yakni "Upah Adil di Kota Batam".

Penelitian tersebut mengkaji konsep keadilan pengupahan dari perspektif Ekonomi Syariah dan relevansinya terhadap praktik ketenagakerjaan di Kota Batam sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Melalui Riset Disertasi yang berjudul MODEL PENGUPAHAN YANG ADIL BERBASIS MAQASHID SYARIAH tersebut diharapkan semakin memberikan kontribusi nyata bagi dunia ketenagakerjaan serta membawa pemikiran segar untuk mewujudkan keadilan upah dan kesejahteraan pekerja, khususnya di Kota Batam dan Kepulauan Riau pada umumnya.

Dengan diraihnya gelar Doktor ini, Dr. Ahmad Arifin, M.M., diharapkan dapat lebih berperan nyata dalam perbaikan dan pengembangan model pengupahan yang adil, karena

Keunikan dari penelitiannya adalah dari sisi pendekatan Maqashid Syariah yang digunakannya. Menurutnya keadilan upah tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai pemenuhan kebutuhan pokok.

"Keadilan upah itu tidak hanya persoalan Dharuriyat untuk menyambung hidup, tetapi juga harus mencapai tingkat Hajjiyat untuk memberikan kemudahan dan kelayakan hidup, serta Tahsiniyat untuk meningkatkan harkat dan martabat pekerja," jelasnya dalam paparan disertasinya.

Dengan terpenuhinya tiga tingkatan Maqashid tersebut, maka upah yang diterima buruh tidak hanya cukup secara nominal, tetapi juga menjadi lebih berkah dan penuh maslahah, baik bagi pekerja, keluarga, maupun bagi keberlangsungan perusahaan.

Capaian akademik ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan, terkhusus bagi masyarakat dan dunia hubungan industrial serta pengembangan keilmuan Ekonomi serta Ekonomi Syariah sehingga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah juga dunia industri di Kota Batam dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih berkeadilan dan humanis sesuai prinsip-prinsip syariah. (*)
Lebih baru Lebih lama