Suasana sidang virtual (online) terdakwa Yopi Aprinto di PN Batam, Rabu (7/6/2023). |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Yopi Aprinto sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram, divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Yopi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yopi Aprianto Bin Usman dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsidair enam bulan penjara dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan," baca Hakim Ketua Edi Sameaputty dalam amar putusan.
Putusan terhadap terdakwa dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 8 tahun penjara.
Terkait putusan itu, kepada majelis hakim dan didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima yang mulia," kata Yopi.
Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Yopi Adrianto ditangkap polisi di bulan Oktober 2022 lalu saat membeli Narkotika jenis Sabu di Kampung Aceh, Kota Batam.
Saat Yopi ditangkap, polisi menemukan barang bukti 1,21 gram sabu yang baru dibelinya dari seorang bandar di Kampung Aceh.
Rencananya, barang haram tersebut akan dipakai terdakwa bersama dengan teman-temannya. (Ag)