Satreskim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang saat turun langsung ke lokasi dugaan penambangan pasir ilegal di Gunung Kijang, Bintan Timur, Rabu (7/6/2023). (Foto: Humas Polres Bintan) |
Dinamika Kepri | Bintan - Menyikapi pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang Pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang Bintan Timur, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo langsung memerintahkan jajarannya untuk memastikan kebenaran berita tersebut di lapangan, Rabu (7/6/2023).
“Ya, Saya sudah memerintahkan Satreskim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang untuk melakukan pantauan langsung ke lapangan”, ujarnya.
Tim dari Satreskrim Polres Bintan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan, S.H. bersama-sama dengan Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono dan jajarannya langsung melakukan inspeksi ke beberapa titik yang diduga adanya penambangan Pasir illegal di Kecamatan Gunung Kijang di sekitar daerah Galang Batang dan sekitarnya.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan, bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi yang diduga adanya penambangan pasir ilegal.
“Di lokasi Kampung Galang Batang tidak ada lagi aktifitas penambangan pasir Ilegal yang ditemukan hanya bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang seperti pipa dan peralatan lain, Sedangkan Mesin tidak ada kami temukan,” tambahnya. Kamis (7/6/2023).
Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Tim hanya menemukan pipa-pipa dan masyarakat yang sedang beristirahat di gubuk-gubuk kecil di sekitar lokasi.
Dalam waktu dekat Polres Bintan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara bersama-sama dan berkesinambungan dengan harapan penambangan illegal tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penambangan secara illegal.
Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin, Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus perizinan sehingga didapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang," himbaunya. (r)