Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023). (F dok: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 19,963 Kilogram (Kg), di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana dan dihadiri KA BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk, DPRD Kota Batam Lik Khai, Wadandim 0316 Batam Kapten Edi Rasmuji, Wadandandenpom 1/6 Batam Mayor CPM Atep Priyatna, Kajari Batam Eko, Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Danyon Marinir Letda Samidi, MUI Kota Batam, Kepala Bakamla Kota Batam, Badan POM Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, Ketua DPD Granat Kepri dan Ketua FKUB Kota Batam.
"Hari ini akan dilaksanakan pemusnahan narkoba, yang mana pengungkapan Narkotika Jenis Shabu seberat 19,963 KG, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah mempunyai surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam dengan nomor : Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 2858A / L.10.11.3 / Enz.1 / 07 / 2023 Tgl 20 Juli 2023," kata Kapolresta Barelang dalam sambutannya .
Lebih lanjut dikatakannya, ini merupakan laporan polisi yang terjadi pada Hari Selasa Tanggal 18 Juli 2023, Sekitar Jam 07.00 Wib dengan TKP Kampung Sagunung Kel. Sambau Kec. Nongsa Kota Batam dan tanggal Tanggal 20 Juli 2023, Sekitar Jam 16.40 Wib di TKP Parkiran Alfamidi Daruss Alam di Jalan Daruss Alam Kota Medan dengan mengamankan tersangka berinisial DD, W dan K dan Barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 19,896 Kg.
"Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita. Jadi jumlah keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 Kg," paparnya.
"Kita asumsikan jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 KG di rupiahkan sebesar Rp. RP. 29.538.750.000,- ((Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)," lanjutnya.
Kemudian, sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.
"Saya juga mengapresiasi Narkoba bersama anggota yang sudah mengungkap sepanjang tahun 2023 yang telah berhasil mengungkap dan mengamankan 64 KG sabu selama tahun 2023 sampai sekarang dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi dan ganja juga, untuk hari ini kita musnahkan hamper 20 kg, nanti adalagi 10 KG yang baru saja kita amankan dan sudah tangkap akan kita release kepada awak media sekalian," ungkapnya.
Selain itu, Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui ada indikasi peredaran Narkotika di wilayah masing-masing.
"Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita polresta barelang, BNK Kota Batam Pasti akan kita tindak lanjuti, kami selalu bersinergi dengan intansi terkait untuk memberantas tindak pidana narkotika, bersama kita mendukung Kota Batam bebas dari narkotika, karena kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dalam mengungkap narkotika yang ada di Kota Batam," pesannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N juga berharap, Kota Batam dapat bersih dari peredaran Narkotika,
"Semoga Kota Batam bersih dari Narkotika, dengan adanya pengungkapan ini berarti perairan Kepri sangat rawan di jadikan perlintasan barang bukti narkotika terutama sabu yang bersal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional, kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan," ucap Kapolresta.
Kemudian untuk tersangka, kata Kapolresta, dijerat Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (r)