Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal saat gelar konferensi pers pemusnahan BMN, Kamis (28/12/2023). (F/BC Batam) |
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.
Acara pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Kamis, tanggal 28 Desember 2023, bertempat di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.
Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan di antaranya :
- 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp.5.471.330.101.
- 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp.658.951.015.
- 995 picis ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500.
- 932 picis barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000.
- 408 picis sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.
Kata dia, tujuan utama dari kegiatan pemusnahan ini untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.
Lanjutnya, pemusnahan atas BMN hasil penindakan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan dihadiri oleh instansi dan aparat penegak hukum lainnya, diantaranya Badan Pengusahaan (BP) Batam, Pemkot Batam, Polda Kepri, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kejaksaan Negeri Batam.
“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.
Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal. Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,'' pungkas Rizal.
"Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini, diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," tutupnya. (r)