![]() |
BK DPRD Batam saat gelar konferensi pers. (F/Istimewa) |
Ketua BK DPRD Batam, Fadli SE mengatakan bahwa Mangihut Rajagukguk dari Komisi II DPRD Batam telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik DPRD Batam tahun 2014.
"Dari berbagai laporan yang masuk ke badan kehormatan DPRD Batam, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan saksi-saksi yang ada bahwa saudara Mangihut Rajagukguk, telah terbukti melanggar kode etik DPRD Batam," ungkap Fadli.
Kasus ini juga sudah menjadi perhatian publik, baik mulai dari Media sosial ataupun masyarakat banyak," ungkap Fadli.
Fadi juga mengatakan bahwa status Mangihut Rajagukguk saat ini masih anggota DPRD Batam aktif dan masih menjadi anggota Komisi II, namun sanksi terkait etik yang dilakukan oleh Mangihut BK sudah mengirimkan salinan putusan ke Partai yang bersangkutan.
" Perlu kami tegaskan bahwa, terkait permasalahan yang dilakukan oleh Mangihut di DPRD Kota Batam, Badan Kehormatan sudah selesai, melakukan tugas dan tanggung jawab, terkait sanksi yang diberikan biarkan Partai yang bersangkutan mengambil tindakan, untuk selanjutnya," tutupnya. (r)