![]() |
| Hanjaya alias Acai usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Senin (27/7/2026). |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Hanjaya alias Acai sidang perkara Konservasi Sumber Daya Alam dengan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah di Kawasan Hutan Taman Buru Pulau Rempang Desa Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Provinsi Kepulauan Riau dengan menguasai133 Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas ± 294 hektar, divonis 6 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/7/2026).
Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim ketua Douglas Napitupulu didampingi dua hakim anggota, Verdian Martin dan Dina Puspita Sari, menyatakan Terdakwa Hanjaya alias Acai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam dalam melanggar Pasal 78 ayat (2) 2 Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19, Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo Pasal 36 Angka 19 ayat 3 Jo Pasal 36 Angka 17 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanjaya alias Acai dengan penjara selama 6 bulan penjara dengan denda 200 juta Rupiah, dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Douglas Napitupulu membacakan amar putusan.
Setelah putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan kepada terdakwa untuk berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya atas putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ujar PH terdakwa.
Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyampaikan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Rumondang kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan kurungan penjara. (Ag)
Setelah putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyampaikan kepada terdakwa untuk berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya atas putusan tersebut.
"Terima yang mulia," ujar PH terdakwa.
Terkait vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyampaikan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Jaksa Rumondang kepada majelis hakim.
Dalam perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hanjaya alias Acai dengan pidana penjara selama 7 bulan kurungan penjara. (Ag)

