![]() |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah saat gelar konferensi pers. (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja positif sepanjang Semester I Tahun 2025 dengan capaian signifikan pada aspek penerimaan negara, pelayanan, dan pengawasan.
Capaian ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance secara profesional dan akuntabel.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan sepanjang Semester I 2025, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Batam dari komponen Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp459,4 miliar atau 101,5% dari target tahunan sebesar Rp452,3 miliar.
Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 125,5% dibandingkan dengan penerimaan pada Semester I 2024 yang tercatat sebesar Rp203 miliar.
Rincian capaian penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp190,7 miliar (56,7% dari target Rp335,5 miliar), tumbuh 41,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Didominasi dari penjualan barang ke wilayah Indonesia lainnya dari komoditi Elektronik, Industri Shipyard, Olahan Kakao, Produk Kimia & Farmasi, serta Hasil Pengolahan Industri Daur Ulang. Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan berupa SPTNP (Notul) sebesar Rp. 27 miliar dan BM HKT Registrasi IMEI sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Selanjutnya, Bea Keluar menyumbang Rp241,9 miliar (285,5% dari target Rp84,7 miliar), meningkat drastis 833% dibandingkan tahun lalu akibat meningkatnya ekspor komoditas unggulan seperti CPO, serta tingginya permintaan global serta tren kenaikan harga di pasar internasional.
Sedangkan penerimaan Cukai mencapai Rp26,7 miliar (84,2% dari target Rp31,7 miliar), naik 43% dibandingkan Semester I 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan kenaikan Cukai ini dikarenakan komunikasi aktif yang telah mereka bangun dengan pengusaha BKC melalui percepatan realisasi pelunasan Pita Cukai (CK-1) dari pemesanan Pita Cukai (P3C).
“Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan Cukai melalui pelanggaran Cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium sebanyak 25 LP dengan total Rp.5,1 miliar. Nilai ini meningkat signifikan dari Ultimum Remedium Tahun 2024 sebanyak 16 LP dengan total Rp.2,2 milar,” ungkap Zaky.
Dari sisi pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Bea Cukai Batam meningkat signifikan di seluruh indikator mencapai 92,96 atau kategori "Sangat Baik", meningkat 4,89 poin dibandingkan Semester I 2024. Peningkatan ini tidak terlepas dari pelaksanaan program EPIC 100 (Excellence Partners in Customs 100), yaitu layanan prioritas bagi 100 perusahaan di Batam.
“Program ini memberikan asistensi kepabeanan secara end-to-end, mempercepat pelayanan, dan mempererat kemitraan strategis antara Bea Cukai dengan pelaku usaha, sekaligus mendukung ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif di kawasan perdagangan bebas Batam. Kami akan terus berinovasi dalam layanan dan menjalin komunikasi yang erat dengan pelaku usaha,” ujar Zaky.
Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menunjukkan performa signifikan dengan menerbitkan 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Semester I 2025, meningkat 150% dibandingkan Semester I 2024 yang berjumlah 57 NHI. Penerbitan NHI ini bahkan telah melampaui capaian tahunan 2024 sebesar 103%.
Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga meningkat tajam mencapai 861 SBP, naik 220% dari 269 SBP pada periode yang sama tahun lalu. Angka ini telah mencakup 92% dari total SBP sepanjang 2024.
Selain itu, hingga pertengahan tahun ini telah dilakukan 12 penyidikan, meningkat 71% dibandingkan Semester I 2024 dengan 7 penyidikan, serta telah mencapai 85% dari capaian penyidikan sepanjang 2024.
Kenaikan jumlah penindakan ini merupakan hasil dari penerapan strategi pengawasan efektif dengan mengedepankan sinergi antar lini, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi seperti radar untuk mendeteksi setiap upaya pelanggaran.
Untuk semakin memperkuat langkah pengawasan, Bea Cukai Batam telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang bertugas mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Bea Cukai Batam juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Semester I 2025, tercatat 37 kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan, dengan barang bukti berupa 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor (butanox-aseton).
Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 10,67 juta jiwa dan mengamankan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.
Dalam hal pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan dua strategi utama, yaitu operasi intelijen dan operasi pasar berbasis geotagging.
Selama Semester I 2025, berhasil diamankan 19 juta batang hasil tembakau, 1,4 juta gram HPTL, dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp45,6 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp23 miliar.
Operasi geotagging telah mencakup 9 kecamatan dan 1.984 entitas BKC, dengan tujuan mendorong kepatuhan, menekan peredaran barang ilegal, serta mengedukasi pelaku usaha.
Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatat capaian pengawasan signifikan di bulan Juli.
Dalam 12 hari pertama, berhasil digagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi.
Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga barang kiriman.
Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim.
Pelaku menggunakan modus koper kosong yang kemudian diisi barang oleh pelangsir di area boarding yang dibawa dengan menggunakan rompi yang dimodifikasi. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi KPU Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Zaky. (r)
Capaian ini menjadi wujud nyata dari komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance secara profesional dan akuntabel.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyebutkan sepanjang Semester I 2025, total penerimaan negara yang berhasil dihimpun Bea Cukai Batam dari komponen Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai mencapai Rp459,4 miliar atau 101,5% dari target tahunan sebesar Rp452,3 miliar.
Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 125,5% dibandingkan dengan penerimaan pada Semester I 2024 yang tercatat sebesar Rp203 miliar.
Rincian capaian penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp190,7 miliar (56,7% dari target Rp335,5 miliar), tumbuh 41,5% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Didominasi dari penjualan barang ke wilayah Indonesia lainnya dari komoditi Elektronik, Industri Shipyard, Olahan Kakao, Produk Kimia & Farmasi, serta Hasil Pengolahan Industri Daur Ulang. Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan berupa SPTNP (Notul) sebesar Rp. 27 miliar dan BM HKT Registrasi IMEI sebesar Rp. 1,1 Miliar.
Selanjutnya, Bea Keluar menyumbang Rp241,9 miliar (285,5% dari target Rp84,7 miliar), meningkat drastis 833% dibandingkan tahun lalu akibat meningkatnya ekspor komoditas unggulan seperti CPO, serta tingginya permintaan global serta tren kenaikan harga di pasar internasional.
Sedangkan penerimaan Cukai mencapai Rp26,7 miliar (84,2% dari target Rp31,7 miliar), naik 43% dibandingkan Semester I 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan kenaikan Cukai ini dikarenakan komunikasi aktif yang telah mereka bangun dengan pengusaha BKC melalui percepatan realisasi pelunasan Pita Cukai (CK-1) dari pemesanan Pita Cukai (P3C).
“Bea Cukai Batam juga telah melakukan extra effort maksimalisasi penerimaan Cukai melalui pelanggaran Cukai dengan mekanisme Ultimum Remedium sebanyak 25 LP dengan total Rp.5,1 miliar. Nilai ini meningkat signifikan dari Ultimum Remedium Tahun 2024 sebanyak 16 LP dengan total Rp.2,2 milar,” ungkap Zaky.
Dari sisi pelayanan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Bea Cukai Batam meningkat signifikan di seluruh indikator mencapai 92,96 atau kategori "Sangat Baik", meningkat 4,89 poin dibandingkan Semester I 2024. Peningkatan ini tidak terlepas dari pelaksanaan program EPIC 100 (Excellence Partners in Customs 100), yaitu layanan prioritas bagi 100 perusahaan di Batam.
“Program ini memberikan asistensi kepabeanan secara end-to-end, mempercepat pelayanan, dan mempererat kemitraan strategis antara Bea Cukai dengan pelaku usaha, sekaligus mendukung ekosistem perdagangan yang lebih sehat dan kompetitif di kawasan perdagangan bebas Batam. Kami akan terus berinovasi dalam layanan dan menjalin komunikasi yang erat dengan pelaku usaha,” ujar Zaky.
Dalam bidang pengawasan, Bea Cukai Batam menunjukkan performa signifikan dengan menerbitkan 143 Nota Hasil Intelijen (NHI) pada Semester I 2025, meningkat 150% dibandingkan Semester I 2024 yang berjumlah 57 NHI. Penerbitan NHI ini bahkan telah melampaui capaian tahunan 2024 sebesar 103%.
Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP) juga meningkat tajam mencapai 861 SBP, naik 220% dari 269 SBP pada periode yang sama tahun lalu. Angka ini telah mencakup 92% dari total SBP sepanjang 2024.
Selain itu, hingga pertengahan tahun ini telah dilakukan 12 penyidikan, meningkat 71% dibandingkan Semester I 2024 dengan 7 penyidikan, serta telah mencapai 85% dari capaian penyidikan sepanjang 2024.
Kenaikan jumlah penindakan ini merupakan hasil dari penerapan strategi pengawasan efektif dengan mengedepankan sinergi antar lini, peningkatan kapasitas SDM, dan pemanfaatan teknologi seperti radar untuk mendeteksi setiap upaya pelanggaran.
Untuk semakin memperkuat langkah pengawasan, Bea Cukai Batam telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang bertugas mempercepat penanganan pelanggaran dan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Bea Cukai Batam juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Semester I 2025, tercatat 37 kasus penyelundupan narkoba berhasil digagalkan, dengan barang bukti berupa 2,1 ton methamphetamine, 1.527 gram ganja, 59 butir obat terlarang, dan 26 liter prekursor (butanox-aseton).
Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 10,67 juta jiwa dan mengamankan potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp10,22 triliun.
Dalam hal pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam menerapkan dua strategi utama, yaitu operasi intelijen dan operasi pasar berbasis geotagging.
Selama Semester I 2025, berhasil diamankan 19 juta batang hasil tembakau, 1,4 juta gram HPTL, dan 2.050 liter MMEA tanpa pita cukai. Nilai barang tersebut mencapai Rp45,6 miliar, dengan potensi kerugian negara senilai Rp23 miliar.
Operasi geotagging telah mencakup 9 kecamatan dan 1.984 entitas BKC, dengan tujuan mendorong kepatuhan, menekan peredaran barang ilegal, serta mengedukasi pelaku usaha.
Memasuki Semester II, Bea Cukai Batam langsung mencatat capaian pengawasan signifikan di bulan Juli.
Dalam 12 hari pertama, berhasil digagalkan 6 upaya penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 159 gram methamphetamine, 1,8 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi.
Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyembunyian dalam dubur, selangkangan, tas, hingga barang kiriman.
Keberhasilan ini mencerminkan kesiapsiagaan tim Bea Cukai, khususnya unit K-9 dan tim penindakan.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 327 unit handphone berbagai merek di Bandara Hang Nadim.
Pelaku menggunakan modus koper kosong yang kemudian diisi barang oleh pelangsir di area boarding yang dibawa dengan menggunakan rompi yang dimodifikasi. Nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,85 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp406,8 juta.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
“Seluruh capaian di Semester I Tahun 2025 ini menjadi modal penting bagi KPU Bea Cukai Batam untuk terus memperkuat kinerja di Semester II. Kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan stakeholder, aparat penegak hukum, dan rekan-rekan media dapat semakin ditingkatkan sehingga pengawasan, pelayanan, dan penerimaan negara dapat berjalan lebih optimal,” pungkas Zaky. (r)