Cabuli Cucu Tirinya, Pria ini Diringkus Polisi Terancam 15 Tahun Penjara Cabuli Cucu Tirinya, Pria ini Diringkus Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Cucu Tirinya, Pria ini Diringkus Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Cucu Tirinya, Pria ini Diringkus Polsek Sekupang
Tersangka inisial K (43). (Foto dok: Humas Polresta Barelang)

Dimamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Pelaku berinisial K (43), seorang karyawan swasta yang tinggal di daerah Kec. Sekupang, diamankan oleh pihak kepolisian pada sekira pukul 11.00 WIB. Rabu (12/11/2025).

Kasus ini bermula saat ibu korban, AA (23), yang merupakan warga Kecamatan Sagulung, mencurigai adanya tindakan tidak wajar terhadap anaknya BA (4).

Kejadian diketahui pada Senin 10 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB ketika sang ibu hendak memakaikan pakaian kepada anaknya.

Saat itu, korban menolak mengenakan celana yang diberikan dengan alasan celana tersebut “kotor” karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang biasa dipanggil “Abi”.

Korban kemudian memperagakan gerakan tangan naik turun yang membuat ibu korban curiga dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan dan membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan dan diperkuat dengan alat bukti lainnya mengarah kepada pelaku berinisial K (43), yang diketahui merupakan kakek tiri korban. Pelaku selama ini dikenal akrab oleh korban dan sering dipanggil “Abi”.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riyanto, S.H melakukan serangkaian pemeriksaan.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku kemudian berhasil diamankan di kediamannya daerah Kec. sekupang, kemudian dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku K telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kanit Reskrim Ipda Riyanto.

Lebih lanjut dikatakannya, penyidik Polsek Sekupang juga terus mendalami motif pelaku serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk pemulihan psikologis korban.

Ia juga berpesan, dalam hal ini Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan rumah dan segera melaporkan jika menemukan ada hal-hal yang mencucurigakan terhadap anak.

"Demi menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi generasi penerus bangsa, maka itu apabila menemukan atau mencurigai adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun pelecehan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pesannya. (r)
Lebih baru Lebih lama