| Para terdakswa saat menjalani agenda sidang pembacaan dakwaan di PN Batam, (Kamis 30/7/2026). |
Keempat terdakwa memakai baju tahanan, disidangkan atas kasus dugaan penganiayaan hingga meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit.
Pada sidang ini, keluarga besar dari korban Bripda Natanael Simanungkalit terlihat memenuhi ruang sidang utama dengan pengawalan siaga dari pihak kepolisian.
Kemudian setelah pembacaan dakwaan selesai dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dan sidang agenda dakwaan ditutup majelis hakim, salah satu pihak keluarga terlihat emosi dan berteriak agar para pelaku dihukum mati.
Akibat teriakan itu, kemudian ruangan sidang sempat ricuh hingga dipenuhi teriakan lain dengan ucapan, "Pembunuh kau, pembunuh".
Ucapan itu ditujukan peneriak terhadap para terdakwa saat dibawa petugas keluar dari ruang sidang.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa di dakwa JPU dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
Dalam perkara ini, keempat terdakwa di dakwa JPU dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP serta Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (*)
