![]() |
| Kedua terduga pelaku.(Foro: Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Dua pria yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret terhadap korban seorang wanita korban berinisial SA pada hari Jumat, (7/08/2026) sekira pukul 00.20 WIB di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Sekupang, Batam, Selasa, (11/08/2026).
Kedua pria itu berinisial A.S. (20) dan S.A. (26) ini ditangkap pada hari Minggu, (9/08/2026) di dua lokasi yang berbeda yakni di Batu Aji dan di Kawasan Kampung Aceh, Muka Kuning.
Keduanya ditangkap setelah korban sebelumnyua telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sekupang untuk ditindak lanjuti.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, A.S. (20) mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial S.A. (26).
Kemudian akibat ulah terduga pelaku ini, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, satu unit telepon seluler Infinix 12 IJ serta dokumen penting lainnya. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp15 juta.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, atas perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang terjadi di jalan umum.
Ditegaskannya juga bahwa Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. (*)

