Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Razia Gelper Sky City Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Razia Gelper Sky City

Respons Cepat Laporan Masyarakat, Polisi Razia Gelper Sky City

Respons Cepat Laporan Masyarakat,  Polisi Razia Gelper Sky City
Personil Polsek Lubuk Baja saat razia di Gelper Sky City di Tanjung Uma, Batam. (Foto dok : Humas Polresta Barelang)

Dinamika Kepri | Batam - Personil Polisi dari Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang melakukan kegiatan razia dan pemeriksaan terhadap arena Gelanggang Permainan (Gelper) Sky City di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, (29/7/2026). Pukul 20.15 WIB.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian di lokasi tersebut.

Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. serta dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K. bersama personel Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap arena permainan Sky City guna memastikan adanya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat atas laporan yang telah disampaikan.

Dalam pelaksanaannya, personel mendatangi lokasi Sky City untuk melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin permainan yang tersedia, mewawancarai pihak penanggung jawab pengelola, serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan asas kehati-hatian dan berdasarkan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polsek Lubuk Baja, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi tersebut.

Dari hasil pengecekan diketahui bahwa hadiah atau hasil kemenangan permainan ditukarkan dengan produk berupa vape, bukan uang tunai maupun bentuk lain yang memenuhi unsur perjudian.

Selain itu, pengelola juga dapat menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026 sebagai kelengkapan legalitas usaha yang dimiliki.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan kepada pengelola agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta tidak memberikan ruang terhadap segala bentuk praktik perjudian.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan transparan.

"Kami memastikan setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan unsur tindak pidana perjudian di lokasi Sky City." tegas Kompol Deni Langie.

"Namun demikian, kami akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi tersebut. Apabila di kemudian hari kembali ditemukan adanya laporan maupun indikasi pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Lebih dikatakannya, kegiatan razia tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar Tanjung Uma yang sebelumnya merasa khawatir lokasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Kehadiran Polri dalam melakukan pemeriksaan secara langsung dinilai mampu memberikan kepastian hukum, menjawab keresahan masyarakat, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen dan profesionalisme Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.

Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi maupun laporan apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

"Jika melihat atau menemukan adanya dugaan tindak pidana atau gangguan Kamtibmas, segera laporkan ke Layanan Kepolisian 110. Layanan ini tersedia selama 24 jam. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat dan profesional demi terciptanya situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang,"pesan Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie  (*)
Lebih baru Lebih lama