![]() |
| Terdakwa Sapik tertunduk lemah saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di PN Batam, Selasa (29/9/2026) |
"Untuk mencari uang tambahan yang mulia, karena waktu itu istri saya mau melahirkan," kata terdakwa.
Mengetehui terdakwa soeorang ASN, hakim ketua Monalisa Anita Theresia Siagian yang memimpin sidang kemudian menaikan nada suaranya dengan emosi.
"ASN tapi masih mengerjakan yang aneh-aneh, seperti kamu inilah yang merusak bangsa ini," kata hakim Mona ke terdakwa.
Ia juga mengaku sudah pernah berhasil sekali mengantarkan barang ke tujuan dan menerima imbalan sebesar Rp 4 juta rupiah dari Amirudin.
Sedangkan lamanya pekerjaan itu dilakukan oleh terdakwa Sapik sangat singkat, menurut pengakuannya baru dua hari dilakukannya.
Ia ditangkap polisi saat akan melakukan pengataran yang kedua kalinya dengan upah 40 ringgit uang Malaysia yang dijanjikan Amirudin.
Ia ditangkap di Tiban Mcdermot kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam setelah menerima bungkusan 1 karung berwarna putih dari mobil warna hitam.
Sapik ditangkap dengan barang bukti berupa beberapa bungkusan aluminium foil berisikan cairan bening mengandung Etomidate Narkotika golongan II.
Dalam perkara ini terdakawa Sapik didakawa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 119 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tedakwa juga mengaku kalau dirinya merupakan seorang Apratur Sipil Negara (ASN) paruh waktu di Dinas Perhubungan, sedangkan untuk menjadi kurir vave jenis etomidate itu, pengakuannya, untuk mencari tambahan penghasilan.
"ASN tapi masih mengerjakan yang aneh-aneh, seperti kamu inilah yang merusak bangsa ini," kata hakim Mona ke terdakwa.
Ia juga mengaku sudah pernah berhasil sekali mengantarkan barang ke tujuan dan menerima imbalan sebesar Rp 4 juta rupiah dari Amirudin.
Dalam perkara ini, Amirudin juga terdakwa dengan berkas perkara terpisah.
Sedangkan lamanya pekerjaan itu dilakukan oleh terdakwa Sapik sangat singkat, menurut pengakuannya baru dua hari dilakukannya.
Ia ditangkap polisi saat akan melakukan pengataran yang kedua kalinya dengan upah 40 ringgit uang Malaysia yang dijanjikan Amirudin.
Ia ditangkap di Tiban Mcdermot kelurahan Tiban Indah Kecamatan Sekupang, Kota Batam setelah menerima bungkusan 1 karung berwarna putih dari mobil warna hitam.
Sapik ditangkap dengan barang bukti berupa beberapa bungkusan aluminium foil berisikan cairan bening mengandung Etomidate Narkotika golongan II.
Dalam perkara ini terdakawa Sapik didakawa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 119 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

