Penasehat hukum terdakwa, Vierki Adomian Siahaan, SH (kanan) dan Rekan dari LBH Suara Keadilan saat mendampingi kedua terdakwa bersidang di PN Batam. |
Dinamika Kepri | Batam - Terdakwa Aditya Bayu Pratama alias Bayu Bin Darzami sidang perkara Narkotika jenis sabu seberat 2,11 gram, divonis 9 tahun penjara dan terdakwa Refan Syahputra alias Refan Bin Zulkifli divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/12/2023).
Dalam amar putusan majelis hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp.1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terhadap putusan itu, didampingi penasehat hukumnya Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, kepada majelis hakim, terdakwa mengatakan menerima putusan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 01.40 WIB di Parkiran Sepeda Motor Hotel Pacific Palace, Jl. Duyung, Kel. Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Saat itu tidak ditemukan barang bukti, namun dari isi pesan HP milik pelaku tidak bisa membohongi polisi dan mengakui kalau sabu tersebut disimpan di dalam Kamar 503 dilantai 5 Hotel Lovina Inn.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar hotel tersebut, polisi menemukan barang bukti Narkotika 5 bungkus serbuk kristal jenis sabu yang seluruhnya seberat 2,11 gram yang disembunyikan di bawah lemari TV.
Dalam perannya, Aditya berperan sebagai pembeli atau penerima atas suruhan Bambang (DPO), sedangkan Refan sebagai pengantar sabu atas suruhan Andes (DPO). (Ag)