Ini Bedanya Status Bencana Daerah dan Nasional Serta Penanggulangannya Ini Bedanya Status Bencana Daerah dan Nasional Serta Penanggulangannya

Ini Bedanya Status Bencana Daerah dan Nasional Serta Penanggulangannya

Ini Bedanya Status Bencana Daerah dan Status Bencana Nasional Serta Penanggulangannya
Ilustrasi tanah longsor. (image by: lovepik.com)

Dinamika Kepri | Batam - Status bencana daerah dan status bencana nasional adalah dua kategori yang berbeda dalam penanggulangan bencana di Indonesia.

Status bencana daerah ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota yang berlaku di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Bencana yang terjadi di wilayah tersebut dan memerlukan penanganan yang lebih luas daripada kemampuan normal dan fokus pada penanganan darurat serta pemulihan di wilayah yang terkena bencana

Kemudian untuk status bencana Nnasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia

Label status nasional dilabelkan karena bencana tersebut memiliki dampak besar dan luas, sehinnga memerlukan penanganan yang lebih besar dan koordinasi nasional serta fokus pada penanganan darurat, pemulihan, dan rekonstruksi di seluruh wilayah yang terkena bencana

Dalam status bencana nasional, pemerintah pusat akan mengkoordinasikan sumber daya dan bantuan dari berbagai instansi dan lembaga, serta dapat meminta bantuan internasional jika diperlukan.

Sedangkan dalam status bencana daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab utama dalam penanganan bencana, namun dapat meminta bantuan dari pemerintah pusat jika diperlukan.

Saat ini ada tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh yang tengah mengalami bencana alam yaitu dilanda banjir, tanah longsor dan banjir bandang akibat curah hujan yang tinggi.

Bencana ini diketahui telah merenggut banyak korban jiwa, korban luka dan orang hilang, sehingga ada pihak-pihak yang mengusulkan ke pemerintah pusat, agar bencana ini dinaikan levelnya ke status bencana nasional.

Dalam hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memiliki kriteria ketat dalam menetapkan status bencana nasional, dan keputusannya pun dibuat setelah melakukan pengkajian cepat dan rapat koordinasi nasional.

Untuk diketahui, status bencana nasional di Indonesia sebelumnya pernah dilakukan oleh pemerintah pusat yakni Pandemi COVID-19 dan Tsunami Aceh tahun 2004.

Pandemi COVID-19 status bencana nasional ditetapkan untuk menangani penyebaran virus yang melanda Indonesia. dan Tsunami Aceh 2004 yang mana peristiwa itu salah satu bencana alam terbesar di Indonesia,dengan jumlah korban jiwa lebih dari 230.000 orang. (*)
Lebih baru Lebih lama