![]() |
Kapolda Kepri Irjen. Pol Asep Safrudin, SIK.,MH saat pemusnahan barang bukti Narkotika di Mapolda Kepri, Jumat (4/07/2025). (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencetak capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau.
Salah satu kasus merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam di Loby Mapolda Kepri, Jumat (4/07/2025).
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini antara lain dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol Asep Safrudin, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Kegiatan ini juga dihadiri undangan dari perwakilan dari Kejaksaan Negeri, perwakilan BNNP Ketua Pengadilan Negeri Batam, perwakilan Bea Cukai Batam, perwakilan BPOM Kepri, Ketua Granat Kepri praktisi hukum, serta perwakilan PT Pegadaian Cabang Batam.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita meliputi:
- 1.871,17 gram sabu
- 180 butir pil ekstasi
- 3,14 gram ganja
- 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
- 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Dari pengungkapan ini, Ditresnarkoba memperkirakan sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini antara lain:
Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut mengamankan senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga kendaraan roda empat, dan uang tunai;
Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Selanjutnya, masih di hari yang sama, Jumat 4 Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolda Kepri, Batam, pada pukul 10.00 WIB dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu:
- 5.877,15 gram sabu kristal
- 381,15 gram happy water
- 11,06 gram ganja
- 3.522 butir pil ekstasi
- 27,72 gram serbuk ekstasi
- 5.721 gram MDMB 4en PINACA
Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan, dan telah disisihkan sebagian kecil untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini berpotensi menyelamatkan 64.068 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegas Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Kapolda Kepri Irjen. Pol Asep Safrudin juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam melaporkan dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Bersama kita wujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya," tutupnya. (r)