![]() |
Pelaku berinisial YS. (Foto dok: Humas Polresta Barelang) |
Dinamika Kepri | Batam - Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan seorang YS (42) pelaku penikaman yang terjadi di kawasan Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, pada tanggal (6/10/2024) lalu.
Pelaku berinisial YS (42) tersebut telah berusaha menghindari kejaran petugas yakni hampir satu tahun lamanya.
Penangkapan dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025 di sekitar Kampung Utama Pelita, Kecamatan Lubuk Baja. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Batu Ampar bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa pelaku YS ditangkap karena melakukan penikaman terhadap korban berinisial TS (45) di Melcem.
"Peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial TS (45) sedang makan di sebuah warung, kemudian secara tiba-tiba, pelaku mendatangi korban dari belakang dan langsung menusukkan sebilah pisau ke arah perut bagian kanan korban, mengakibatkan korban mengalami luka serius. Usai melakukan aksi penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di berbagai lokasi untuk menghindari penangkapan," ungkap Iptu Brata, Rabu, (13/8/2025).. .
“Pelaku berinisial YS (42) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan hasil visum et repertum. Saat ini, motif pelaku masih kami dalami,” sambung Iptu Brata.
Peristiwa ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap kasus tindak pidana yang meresahkan warga.
Penangkapan ini juga merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Brata, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (r)
Atas perbuatannya, lanjut Iptu Brata, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (r)