![]() |
Terduga pelaku berinisial S. (F/Ist) |
Dinamika Kepri | Batam -Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Sagulung.
Seorang remaja laki-laki berinisial S (18) berhasil diamankan pada Selasa 16 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial JZN (15) di Perumahan Tunas Regency, Sagulung, Kota Batam, Kamis (18/09/2025).
Kasus ini bermula saat pelapor berinisial SL (35) yang merupakan orang tua korban, menemukan rekaman CCTV pada Minggu 14 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Dari rekaman tersebut terlihat korban tengah disetubuhi oleh seorang laki-laki.
Pelapor kemudian menanyakan langsung kepada korban, yang akhirnya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku S, seorang remaja yang baru dikenal korban selama kurang lebih dua bulan.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian pada Selasa malam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, beberapa potong pakaian korban dan pelaku, satu botol minyak zaitun, satu selimut bermotif bunga, serta hasil visum dari RSUD Embung Fatimah Batam.
Barang bukti tersebut kini digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polsek Sagulung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (r)
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di bawah umur sebagai generasi penerus bangsa. Tersangka akan diproses sesuai hukum, dan kami mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polsek Sagulung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (r)