![]() |
| Personil Sat Binmas Polresta Barelang saat memberikan himbauan ke pelaku usaha besi tua, Rabu, (24/06/2026), (Foto: Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Barelang melakukan kegiatan himbauan kepada para pemilik usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul dan penampung limbah di wilayah hukum Polresta Barelang, Rabu, (24/06/2026),
Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah maraknya aksi pencurian fasilitas umum, seperti besi, kabel listrik, dan aset milik negara lainnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi Call Centre Layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan cepat bagi masyarakat.
Kegiatan himbauan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia, S.Sos, MH dengan melibatkan personel Ps. Kanit Binkamsa Iptu Nur Ikhsan, Ps. Kaurmintu Aipda Feriadi, dan Ps. Kasubnit Binkamsa Bripka Asep Sufriatna.
Kehadiran personel Sat Binmas bertujuan memberikan edukasi secara langsung kepada para pelaku usaha agar lebih selektif dalam menerima barang bekas yang diperjualbelikan serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, personel Sat Binmas juga memberikan sejumlah himbauan kepada pemilik usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul, dan penampung limbah agar tidak menerima barang-barang yang tidak jelas asal usulnya.
Selain itu, para pelaku usaha juga diimbau untuk selalu mengenali identitas penjual, menghindari transaksi pembelian dengan harga yang tidak wajar, serta memastikan barang yang diterima bukan berasal dari hasil pencurian fasilitas umum, aset pemerintah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Petugas juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam setiap transaksi jual beli guna menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Dihimbau juga, sebelum menerima barang, pemilik usaha diminta melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kondisi barang, termasuk memperhatikan keberadaan logo, nomor seri, maupun tanda-tanda khusus yang dapat menunjukkan identitas kepemilikan suatu aset.
Langkah tersebut diharapkan mampu meminimalisir peredaran barang hasil tindak pidana di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia menyampaikan bahwa kegiatan himbauan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana pencurian fasilitas umum.
"Kami mengajak seluruh pemilik usaha besi tua, pengepul, dan penampung limbah agar lebih berhati-hati dalam menerima barang dari masyarakat. Pastikan asal-usul barang jelas, lakukan pemeriksaan identitas penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah yang tidak sesuai kewajaran," ujar Kasat Binmas Polresta Barelang.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Batam," lanjutnya.
Tak hanya itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha besi tua, barang bekas (scrap), pengepul, dan penampung limbah agar selalu berperan aktif dalam mencegah tindak pidana dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Katanya, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam atau segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat agar setiap informasi dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang. (*)

