![]() |
| Jonrius Sinurat, SH. saat foto bersama dengan Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, SH., SIK., MH di Mapolda Kepri . (Foto: Istimewa) |
Apresiasi tersebut disampaikan Jonrius Sinurat, S.H., yang hadir sebagai perwakilan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Batam dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika internasional yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Kehadiran Jonrius dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan undangan Kapolresta Barelang kepada Organisasi Pemuda Katolik untuk mengikuti konferensi pers sekaligus melihat secara langsung pengungkapan jaringan penyelundupan narkotika melalui jalur laut.
Jonrius menilai pengungkapan tersebut merupakan keberhasilan besar aparat penegak hukum dan seluruh instansi yang terlibat dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, dari ancaman jaringan narkotika internasional.
Menurutnya, penyitaan 800 kilogram Ketamin HCL bukan sekadar keberhasilan menggagalkan satu kali pengiriman barang terlarang, tetapi merupakan bagian penting dari upaya negara memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial masyarakat.
“Sebagai Pemuda Katolik, kami memberikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja keras mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional ini. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Jonrius, Rabu (2/9/2026).
Sebagai seorang Sarjana Hukum, Jonrius melihat pengungkapan tersebut juga memiliki dimensi penegakan hukum yang sangat penting.
Ia menilai keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari kemampuan aparat mengidentifikasi pola jaringan, melakukan penyelidikan, mengejar pelaku hingga ke jalur laut, serta membawa perkara tersebut ke proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dari perspektif hukum, tindakan aparat ini merupakan bagian dari upaya negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus dilakukan secara tegas, profesional dan tetap berdasarkan hukum, karena dampak kejahatan narkotika tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga korban, keluarga dan masa depan generasi bangsa,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat sebelumnya melakukan pengembangan dari kasus kapal MV King Sun yang diamankan pada awal Agustus 2026 dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang terpantau melakukan pergerakan mencurigakan, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 diketahui melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal tersebut. Pada 22 Agustus 2026, Fuchangxing 1 berhasil diamankan di wilayah perairan Anambas bersama 10 awak kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari berikutnya, MT Ashley juga berhasil diintersepsi di wilayah perairan Natuna. Sebanyak enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan.
Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.
Hasilnya, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal. Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram. Hasil pengujian laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Sementara pemeriksaan terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.
Dalam perkara tersebut, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL.
Jonrius menilai penindakan terhadap jaringan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika, khususnya wilayah Kepulauan Riau yang secara geografis memiliki banyak jalur perairan dan berbatasan langsung dengan negara. (*)

