Selama 4 Bulan, BC Batam Amankan Potensi Kerugian Negara Belasan Miliar dari Peredaran BKC Ilegal Selama 4 Bulan, BC Batam Amankan Potensi Kerugian Negara Belasan Miliar dari Peredaran BKC Ilegal

Selama 4 Bulan, BC Batam Amankan Potensi Kerugian Negara Belasan Miliar dari Peredaran BKC Ilegal

Selama 4 Bulan, BC Batam Amankan Potensi Kerugian Negara Belasan Miliar dari Peredaran BKC Ilegal
Barang bukti sitaan rokok tanpa cukai. (F/Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Gempur BKC Ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan kebijakan zero tolerance terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Melalui berbagai upaya pengawasan dan penindakan di seluruh wilayah kota Batam.

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dengan nilai barang kurang lebih sekitar 37,5 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 18,9 miliar rupiah dari peredaran BKC Ilegal ini.

Langkah ini menjadi bukti konkret dukungan Bea Cukai Batam terhadap program prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu empat bulan pertama di tahun 2025, Total BKC Ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Batam sebanyak 13,2 JUTA batang HT, 1.400.000 gram HPTL dan 1920 liter MMEA.

Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal oleh Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah hasil tembakau yang berhasil ditindak naik dari 3,76 juta batang menjadi 13,27 juta batang, atau meningkat sekitar 3,5 kali lipat.


Capaian ini bahkan telah melampaui target tahunan dengan realisasi mencapai 100,8 persen sampai bulan April, mencerminkan kinerja pengawasan yang sangat positif.

Sementara itu, penindakan terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga mengalami lonjakan yang sangat signifikan, dari 1.280 gram pada Januari hingga April 2024 menjadi 1,4 juta gram pada periode yang sama di tahun 2025. Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari strategi pengawasan yang diperkuat di berbagai lini.

Berikut ini langkah konkret yang telah dilakukan Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap peredaran BKC Ilegal :
Operasi Pasar Rutin dan Operasi Intelijen Penindakan Cukai , Bea Cukai Batam telah melakukan operasi pasar berbasis Geotagging dan menghasilkan 119 penindakan terhadap pelaku usaha mulai dari toko ritel, gudang, dan distributor rokok ilegal yang menjual atau menyimpan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Operasi ini menyasar hampir seluruh wilayah di 12 kecamatan di Kota Batam. Dari operasi pasar ini, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS dan 1.915 liter MMEA tanpa pita cukai.

Patroli Laut Berbasis Teknologi Radar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan lebih dari 300 pulau kecil yang berada di wilayah administratif Kota Batam. Jalur laut tentunya menjadi titik rawan masuk dan keluarnya barang kena cukai ilegal.

Dari pengawasan melalui patroli laut, berhasil dilakukan 6 penindakan dan diamankan BKC Ilegal sebanyak 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari sejumlah kapal cepat yang mencoba masuk dan keluar secara diam-diam melalui pelabuhan tidak resmi.

Aksi penyelundupan ini umumnya dilakukan pada malam hari, memanfaatkan kegelapan laut untuk menghindari radar serta patroli permukaan.

Namun dengan respon cepat dan pemanfaatan teknologi pengawasan radar kapal milik Bea Cukai Batam, upaya tersebut berhasil digagalkan.

Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Yang Masuk dan Keluar, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang baik yang datang dari luar negeri (Internasional) maupun yang akan keluar dari Batam menuju wilayah Indonesia lainnya.

Di pintu masuk dan pintu keluar wilayah Batam seperti, Pelabuhan Ferry Domestik/Internasional, Bandara, Terminal Ro-Ro, dan Pelabuhan Kelud Bintang 99, telah dilakukan sebanyak 39 penindakan dan berhasil mengamankan BKC Ilegal sebanyak 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.

Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo, Bea Cukai Batam melakukan 3 penindakan terhadap pengiriman BKC Ilegal melalui modus pengiriman pos dan jasa titipan. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Selain melakukan penindakan, edukasi juga menjadi pilar penting dalam strategi pengawasan yang dijalankan oleh Bea Cukai Batam.

Secara aktif, Bea Cukai Batam terus mendorong kesadaran dan kepatuhan melalui kegiatan sosialisasi serta pembinaan yang ditujukan kepada masyarakat dan para pelaku usaha Barang Kena Cukai.

Edukasi yang disampaikan mencakup ketentuan di bidang cukai, kewajiban legalitas usaha, hingga konsekuensi hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Dari total 167 Penindakan BKC Ilegal tersebut, tindak lanjut yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam adalah 144 SBP dilakukan Penetapan sebagai BDN, 4 SBP dalam tahap Penyidikan, 17 SBP melalui UR Penelitian dengan nilai Rp.2,89 miliyar, dan 2 SBP melalui UR Penyidikan dengan nilai Rp.1,82 miliyar.

Bea Cukai menerapkan prinsip Ultimum Remidium Tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 2 ayat 2 PMK 165 Tahun 2023 yang menyatakan “Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya.

Sementara Ultimum Remedium Tahap Penelitian berdasarkan Pasal 40B Ayat (3) huruf (b) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan Penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 237 /PMK.04/2022 Tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran Di Bidang Cukai.

“Capaian kinerja pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi kepentingan negara, mendukung program strategis pemerintah, dan memperkuat sinergi dengan APH lainnya dan kementerian/lembaga terkait. Capaian kinerja ini juga tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, serta komitmen bersama dari TNI, Polri Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan.” pungkas Zaky mengakhiri. (r)
Lebih baru Lebih lama