Hutan Mangrove di Panaran Tembesi Ditimbun? Izinnya Dipertanyakan Hutan Mangrove di Panaran Tembesi Ditimbun? Izinnya Dipertanyakan

Hutan Mangrove di Panaran Tembesi Ditimbun? Izinnya Dipertanyakan

Hutan mangrove yang bakal ditimbun diduga untuk pembangunan shipyard. (Foto: Istimewa)

Dinamika Kepri | Batam - Hutan Bakau (Mangrove) yang seharusnya dilindungi, justru malah dirusak untuk kepentingan bisnis. Seperti halnya yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Panaran, Tembesi, Kota Batam, Senin (14/7/2025).

Informasi yang dihimpun, puluhan hektar Hutan Mangrove di lokasi itu informasinya bakal ditimbun diduga untuk pembangunan Kawasan Shipyard. Terbaru, diperkirakan seluas 3 hektar hutan mangrove itu sudah lenyap tertimbun.

Kegiatan ini dinilai sangat mengancam kerusakan lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup para nelayan di sekitarnya.

Menurut Amri salah satu nelayan di sekitar itu, kata dia, pasca mulai ditimbunnya hutan Mangrove tersebut, dampak negatif yang dialami para nelayan cukup meresahkan, di mana hasil tangkapan nelayan berkurang hingga 80 persen.

"Apalagi, alur laut yang biasa dilewati para nelayan kini sudah lenyap tertimbun. Apabila proyek ini terus berlanjut, maka keberlangsungan hidup para nelayan di sini tentunya akan terancam," ungkap Amri.

Hingga kini, penimbunan itu disebutkan telah berjalan kurang lebih 2 bulan, dan belum memberikan kompensasi terhadap warga dan nelayan yang terdampak di sekitar.

Selain para nelayan, warga Perumahan pondok Indah Laguna juga mengaku ikut resah atas aktivitas tersebut. Di mana sebelumnya secara resmi, perangkat RT setempat juga sudah menyurati pimpinan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam surat tersebut, mereka mengaku merasa terganggu sekaligus mempertanyakan proyek penimbunan itu..

"Sebagaimana diketahui, sangat perlu adanya pemeliharaan pohon Mangrove untuk ekosistem terhadap lingkungan di perumahan ini. Kami sangat mengharapkan kepedulian Perusahaan untuk dampak lingkungan terhadap sekitaran Perumahan kami," kata Ketua RT 004 Kelurahan Tembesi, Doni Irawan melalui suratnya.

Proyek penimbunan Hutan Mangrove itu juga mendapat penolakan serius dari LSM penggiat Mangrove yakni Akar Bumi Indonesia (ABI). Bahkan mereka sudah melaporkan hal itu ke Kementrian Kehutanan RI.

Kemudian menurut KPHL Batam, lokasi penimbunan hutan Mangrove tersebut juga berstatus Hutan Lindung. yang mana sebelumnya pada hari Rabu (9/7/2025) pihak KPHL II Batam sudah turun ke lokasi dan menyurati untuk penghentian kegiatan.

Namun bukannya diindahkan, malah justru proyek penimbunan itu terus berlanjut yang aktivitas juga kerap dilakukan di malam hari, diduga guna untuk menghindari pengawasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pihak yang mengizinkan penimbunan hutan bakau itu. (Red)
Lebih baru Lebih lama