Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri ini Ditangkap Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri ini Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri ini Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri ini Ditangkap Polisi
Terduga pelaku inisial H dan barang bukti milik korban. (F/Ist)

Dinamika Kepri | Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Batu Ampar, Kota Batam.

Pelaku berinisial H (47), seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri yang juga merupakan ibu kandung korban, Rabu (29/10/2025).

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Komp. Orchid Centre, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Berdasarkan laporan, korban berinisial BM (13) diduga menjadi korban tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor, HA (43), mendapat informasi dari adik angkatnya yang menyebutkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh suami pelapor.

Mendengar kabar tersebut, pelapor langsung menanyakan kebenaran peristiwa itu kepada suaminya, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya.

Pelapor kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT setempat, dan bersama Ketua RT melaporkan ke Polsek Batu Ampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K., bergerak cepat.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Guna mencegah pelaku melarikan diri dan menjaga situasi tetap kondusif, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., melalui Kanit Reskrim Iptu M. Brata Ul Usna, S.Tr.K. menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut masa depan generasi muda. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Polri selalu hadir di tengah masyarakat dengan sikap humanis namun tetap profesional dan presisi.

Polsek Batu Ampar berkomitmen untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. (r)
Lebih baru Lebih lama