![]() |
| Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian S.I.K., M.H.Li saat gelar konferensi pers di Polresta Barelang. (F/Istimewa) |
Dinamika Kepri | Batam - Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media sosial.
Kegiatan konferensi pers tersebut dilakukan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dan Kanit V Tipidter Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, Kamis (19/02/2026).
Pada konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa korban berinisial NF (22) melaporkan perbuatan tersangka berinisial S yang telah merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan kemudian menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di wilayah Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Peristiwa tersebut diketahui korban setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S melakukan perbuatannya dengan motif sakit hati karena hubungan asmara dengan korban telah berakhir.
Tersangka kemudian mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta sejumlah uang, diantaranya sebesar Rp1.200.000,- serta Rp300.000,- secara bertahap, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit 8 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S pada hari Selasa, 17 Februari 2026 sekira pukul 17.53 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit handphone merk iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S dipersangkakan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,- dan paling banyak Rp6.000.000.000,-. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,-.
Melalui konferensi pers ini, Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, Polresta Barelang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, agar segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 Polresta Barelang yang aktif selama 24 jam, bebas pulsa, dan siap menerima setiap laporan masyarakat.
"Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan, karena satu panggilan Anda ke 110 adalah langkah cepat menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan menjaga keamanan Kota Batam tetap aman dan kondusif," himbaunya. (*)

