Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan
Tersangka MY. (Foto: Ist)

Dinamika Kepri | Batam - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh personel kepolisian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Sekupang. Rabu, (20/05/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di area parkir Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Korban berinisial K memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 warna putih dengan nomor polisi BP 6187 HO dalam keadaan stang terkunci sebelum memasuki lokasi.

Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat parkir dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan pengecekan lokasi kejadian, serta menelusuri keberadaan para pelaku.

Tersangja MA. (Foto: Ist)

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas arahan Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait tim Unit Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MA (22).

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut bersama rekannya berinisial MY (22).

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial MY di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu identitas (KTP) milik korban.

Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO masih dalam proses pencarian dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).

Kemudian atas perbuatannya, kata Kapolsek Sekupang, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Karegori V. 

Penyidik Polsek Sekupang saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lainnya.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah terpantau.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Batam. (*)
Lebih baru Lebih lama