Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi saat menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11/2024). |
Dinamika Kepri | Batam - Enam orang terduga pelaku berinisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22) dan S (47) tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal atau Non Prosedural di wilayah Hukum Polresta Barelang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Para pelaku ditangkap berdasarkan dari 4 Laporan Polisi yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.
Dalam rangka mewujudkan program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu saat menggelar Konferensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa di Lobby Mapolresta Barelang mengatakan, mengapresiasi pengungkapan tersebut.
"Hari ini akan saya release ungkap kasus PMI Non Prosedural dari bulan Oktober - November 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini," terang Kombes Pol H. Ompusunggu, Sabtu (16/11/2024).
"Pengungkapan ini dari 4 Laporan Polisi yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim. Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut," sambungnya.
Lebih lanjut kata Kapolresta, dari pengungkapan ini 10 orang korban berhasil diselamatkan, kemudian hasil dari pencegahan yang diselamatkan ada 14 orang berasal dari luar Kepri semua yakni dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur.
Kemudian untuk modus operandi para tersangka, lanjutnya, yaitu para tersangka menjanjikan pekerjaan dan gaji yang besar untuk bekerja yang besar untuk bekerja ke luar negeri kepada para korban dengan syarat para korban membayar atau tidak mengeluarkan biaya di awal untuk proses keberangkatan para calon pekerja migran Indonesia tanpa prosedural.
Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh unit sat Reskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek jajaran, yaitu dengan mendapatkan informasi serta melakukan upaya penyelidikan serta pencegahan terhadap para CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri melalui pelabuhan internasional kota Batam.
"Dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 CPMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu negara Malaysia Singapura Kamboja," ungkap Kapolresta Barelang.
Sambungnya, selain itu, tim juga telah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang berperan sebagai merekrut pengurus penginapan dan makan CPMI selama di kota Batam, memberangkatkan para CPMI hingga menempatkan para CPMI untuk bekerja ke luar negeri dan Unit Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil melakukan penyelamatan terhadap 14 orang CPMI Yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.
Kemudian para CPM yang berhasil diamankan, diserahkan kepada BP3MI Kota Batam dan terhadap para terduga pelaku dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta juga menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.
"Jangan terpengaruh dengan iming-iming, silahkan kalau mau berangkat, harus sesuai dengan prosedur yang ada, dan jika tertangkap, akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami," himbau Kapolresta.
Kemudian untuk para tersangka, kata Kapolresta, akan dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000.
Terakhir, ditambahkan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa mengatakan, agar masyaraka Batam tetap menjaga situasi Kamtibmas dan mensukseskan Pilkada 2024.
“Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif," tutupnya. (r)