![]() |
Ilustrasi (F/Int) |
Dinamika Kepri | Batam - Para penjual rokok non cukai di warung dan toko di Kota Batam saat ini, sepertinya tengah was-was saat melayani pembelinya. Penjual rokok non cukai juga mengaku tidak melayani jika yang membelinya tidak dikenali
Tidak seperti sebelumnya yang begitu vulgar dan memajang seluruh rokok dagangannya di etalase, kini penjual rokok di warung dan toko lebih hati -hati saat menjualnya.
Para pedagang beralasan tidak berani melayani sembarangan orang, karena takut jadi target razia dari pihak petugas Bea Cukai Batam.
"Kalau stock rokok ada tetapi tak banyak. Ya, kalau yang beli tidak dikenal tidak layani, takutnya cepu pula yang belinya itu, kan bisa repot urusannya. Kita belinya pakai modal, untungnya pun tak seberapa, kalau disita kan bisa tumpur," ungkap salah seorang pemilik warung di bilangan Sekupang, Batam dengan nada kesal, Rabu (23/7/2025).
"Kalau memang dilarang diperjual belikan, jangan kita masayarakat kecil ini yang disasar, tetapi perusahaan rokoknya itu yang ditutup," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Bea Cukai Batam rutin melakukan razia oprasi pasar dan menyita seluruh rokok yang tidak memiliki pita cukai, akibat itu para pedagang rokok non cukai disebut merugi.
Hal itu dilakukan Bea Cukai Batam untuk menekan maraknya peredaran rokok non pita cukai di Kota Batam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Batam telah melakukan operasi pasar rutin terhadap pelaku usaha mulai dari toko ritel, gudang dan distributor rokok ilegal yang menjual atau menyimpan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski operasi pasar rutin dilakukan, peredaran rokok non cukai tersebut hingga saat ini masih marak diperjual belikan dengan cara senyap alias kucing-kucingan.
Menurut pantuan di lapangan, peminat rokok non cukai ramai peminat. Rokok non cukai itu selain harganya lebih murah dari rokok berpita cukai, juga sudah terlanjur disukai sehingga penikmatnya selalu mencarinya.
Batam adalah kawasan perdagangan bebas, namun barang-barang yang dijual tanpa izin resmi atau tanpa cukai di dalam negeri dianggap ilegal dan merugikan negara.
Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Menawarkan, Menjual Rokok Tanpa Pita Cukai, yang dapat dikenakan pidana penjara atau denda.
Adapun upaya penindakan selama ini, Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya secara rutin melakukan operasi untuk menyisir dan menindak peredaran rokok ilegal ini. (Ag)