![]() |
| Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Batam. (F/Ist) |
Dinamika Kepri | Batam - Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok ilegal kembali terbukti melalui empat penindakan beruntun dalam dua pekan.
Selama periode 8-18 November 2025, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.
Tiga penindakan dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sedangkan satu penindakan lainnya berlokasi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh tegahan rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,12 miliar dan kerugian negara diestimasikan mencapai Rp 564,7 juta.
“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ungkap Zaky.
Penindakan Pertama
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh tegahan rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp 1,12 miliar dan kerugian negara diestimasikan mencapai Rp 564,7 juta.
“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ungkap Zaky.
Penindakan Pertama
Pada Sabtu (8/11) pagi di Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Roro Telaga Punggur. Petugas mengamankan 46.180 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek. Temuan ini berawal dari pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) terhadap KMP Mulia Nusantara tujuan Pelabuhan Roro Tanjung Uban Bintan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan enam tas besar berisikan rokok tanpa pita cukai di ruang kapten kapal. Menurut keterangan awak kapal, tas tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial A. Dari hasil pencacahan, diperoleh 8.160 batang rokok merek UFO Mind, sejumlah 12.420 batang merek HMind Jumbo, dan 25.600 batang merek HD Red, dengan estimasi nilai lebih dari Rp 68,5 juta.
Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti beserta awak kapal ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Upaya penyelundupan ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 34 juta.
Penindakan Kedua
Pada Kamis (13/11) siang, penindakan dilakukan di lokasi dan armada yang sama, yakni KMP. Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban. Sebanyak 20.560 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil. Temuan ini berawal dari pemeriksaan barang bawaan penumpang dalam gerobak yang diangkut porter. Petugas kemudian meminta porter untuk mendatangkan penumpang berinisial SP (43) selaku pemilik barang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bawaan tersebut berisi 120 slop rokok ilegal. Terdiri dari 7.200 batang merek UFO Mind, 6.800 batang merek OFO Bold, dan 6.560 batang merek HD Red. SP mengaku menerima upah sebesar Rp 20 ribu per slop dari pemilik warung berinisial T di Bintan. Keseluruhan barang diestimasikan senilai Rp 30,5 juta dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 15,3 juta.
Selain melanggar Undang-Undang Cukai, tindakan tersebut juga melanggar PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Seluruh barang bukti disegel dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan Ketiga
Pada hari yang sama, Kamis (13/11) malam, Bea Cukai Batam menindak Kapal SB. Cahaya Intan yang sedang bersandar di Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, kapal tersebut diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Laut BC 1502, tidak ditemukan nahkoda maupun ABK dalam kapal. Sehingga pemeriksaan disaksikan oleh pejabat dan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel 674.910 batang rokok ilegal yang diestimasikan bernilai lebih dari Rp 1 miliar. Diantaranya 344.080 batang merek HMind Jumbo, 171.350 batang merek HMind Jumbo Ice, 59.680 batang merek HMind, dan 99.800 batang merek HMild Menthol Burst. Barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Potensi kerugian negara atas temuan ini diperkirakan mencapai Rp 503 juta.
Penindakan Keempat
Pada Selasa (18/11) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, petugas Bea Cukai Batam kembali menegah rokok ilegal dalam gerobak yang dibawa porter. Sebanyak 16 ribu batang rokok tanpa pita cukai teridentifikasi milik penumpang KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Buton. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan penumpang berinisial S (20) beserta dua koper dan satu tas ransel yang berisi rokok ilegal.
Dari hasil pencacahan, ditemukan 4.000 batang merek OFO Bold dan 12.000 batang merek T3 Bold. Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp 23,7 juta dan berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,9 juta. Seluruh barang bukti yang telah disegel kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Cukai dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Pengawasan akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Zaky.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk menekan potensi pelanggaran. Upaya pemberantasan rokok ilegal semakin optimal dengan adanya kesadaran masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum lainnya. (r)
“Pengawasan akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” pungkas Zaky.
Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Pengawasan di titik-titik rawan terus ditingkatkan untuk menekan potensi pelanggaran. Upaya pemberantasan rokok ilegal semakin optimal dengan adanya kesadaran masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum lainnya. (r)

